Rekomendasi Para Pakar HTN: Mahkamah Partai Harus Diperkuat

Rekomendasi Para Pakar HTN: Mahkamah Partai Harus Diperkuat
Bendera parpol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BUKITTINGGI – Para pakar hukum tata negara (HTN) merekomendasikan agar keberadaan Mahkamah Partai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik lebih diperkuat lagi. 

Kelembagaan mahkamah partai politik, baik komposisi dan syarat pengisiannya, harus diatur dalam undang-undang. Begitu pula dengan mekanisme penyelesaian sengketa parpol, mesti diatur secara detail.

Demikian rekomendasi yang disampaikan pakar-pakar hukum tata negara, sebelum mengakhiri Konfrensi Nasional Hukum Tata Negara (KHTN) ke-3 di Balai Sidang Bung Hatta, Bukittingi, Selasa (7/9). 

Konfrensi itu akan digelar kembali dua tahun mendatang, dengan melibatkan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara.

Sebelum menyampaikan rekomendasi terkait penyelesaian sengketa parpol, para peseta KHTN ke-3, menggelar parallel group discussion selama hampir dua hari. Diskusi berseri yang difasilitatori Khairul Fahmi itu, menghadirkan lima narasumber dan puluhan kertas kerja pemakalah.

Kelima narasumber pemancing diskusi itu yang dihadirkan itu adalah mantan Hakim Konstitusi Republik Indonesia Profesor Dr Maruarar Siahaan. 

Kemudian dosen Universitas Atma Jaya Jogyakarta,  Dr W Riawan Tjandra. Serta, ilmuwan sosial-politik dari Eropa, Philips J Vermonte dan Dr Paul Rowland.

Selain merekomendasikan penguatan mahkamah parpol dalam undang-undang, peserta KNHTN ke-3 berharap, mahkamah parpol independen dan objektif dalam menyelesaikan sengketa internal. Pemeriksaan perkara di mahkamah parpol  harus bersifat terbuka untuk publik. 

BUKITTINGGI – Para pakar hukum tata negara (HTN) merekomendasikan agar keberadaan Mahkamah Partai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News