Rekomendasi Para Pakar HTN: Mahkamah Partai Harus Diperkuat

Rekomendasi Para Pakar HTN: Mahkamah Partai Harus Diperkuat
Bendera parpol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Sehingga mahkamah partai sebagai institusi peradilan, mampu menciptakan keadilan substansi dan progresif," kata Dr Sirajudin, penulis buku Dasar-Dasar Hukum Tata Negara itu.

Selain itu, keputusan mahkamah partai, diharapkan peserta KNHTN ke-3, benar-benar tegas, final dan mengikat. "Keputusan mahkamah partai mestinya mengikat, tanpa dapat diajukan kembali ke pengadilan," kata Emi Hajar Abra.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan berpendapat, jika putusan mahkamah parpol masih bisa dibawa ke pengadilan berarti terjadi inkonsinsesti undang-undang. 

"Dengan diberikannya ruang pada pengadilan negeri adalah bagian dari bentuk tidak taatnya penegakan hukum," kata Emi.

Pendapat berbeda disampakan Fauzin dari Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Dalam makalahnya, Fauzin berpendapat, mahkamah hanya menjadi mekanisme penyelesaian perselisihan di internal parpol. Putusan mahkamah partai tidak memiliki kekuatan hukum yang benar-benar mengikat.

"Ide mahkamah parpol menarik didorong menjadi lembaga di luar parpol. Sehingga mahkamah parpol menjadi instrumen negara, bukan instrumen parpol. Secara kelembagaan, harus bersifat mandiri dari intervensi manapun," usul Fauzin.

Usulan lain disampaikan pimpinan Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin. Menurut Achmad, untuk menyelesaikan konflik internal partai secara demokratis dan bertumpu pada kekuatan internal parpol, perlu dilakukan judical review Pasal 32 Ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. 

Alasan Achmad, berdasarkan pengalaman empirik, khususnya dalam kasus sengketa internal Golkar dan PPP, keputusan mahkamah partai yang disebutkan final dan mengikat, tidak bisa dijalankan secara operasional.

BUKITTINGGI – Para pakar hukum tata negara (HTN) merekomendasikan agar keberadaan Mahkamah Partai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News