Silakan Kemenkominfo Putuskan Jika Ingin Blokir Aplikasi Gay
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan keputusan pemblokiran aplikasi gay, Grindr kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Aplikasi tersebut disinyalir menjadi wadah muncikari AR, dalam menjajakan anak di bawah umur.
"Saya sudah rapatkan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa aplikasi-aplikasi, akan dikaji lebih mendalam oleh Kemenkominfo. Kami beri masukan mengenai hal ini. Terkait aplikasi, itu ada di kewenangan Kemenkominfo," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (8/9).
Agung menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan data terkait AR yang menjadikan Grindr sebagai wadah untuk melancarkan bisnis prostitusi.
Data tersebut, tengah dipelajari Kemenkominfo.
"Kami harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau tidak. Kedua kalau itu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kami harap Kemenkominfo bisa lakukan langkah-langkah lebih lanjut," tandas Agung. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan keputusan pemblokiran aplikasi gay, Grindr kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Aplikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar