Rekomendasi Para Pakar HTN: Mahkamah Partai Harus Diperkuat

Bahkan menjadi pemicu konflik berkepanjangan. "Lebih baik pasal tersebut dihapuskan saja atau minimal direvisi," sarannya.
Saran untuk penyelesaian konflik internal parpol juga disampaikan Esty Ekawati, peneliti politik LIPI.
Dia berpendapat, parpol yang kini terlibat sengketa, mestinya bisa belajar dari konflik PKB semasa kepemimpinan Gus Dur.
Belajar dari pengalaman tiga kali konflik internal, PKB mulai melakukan pembenahan partai pasca Pemilu 2009.
Strategi yang dilakukan PKB antara lain membangun silaturahmi dengan kiai besar yang sempat keluar dari PKB. Kemudian memberikan bantuan dan program kepada kiai untuk kebutuhan pesantren.
Bukan itu saja, PKB juga memantapkan nilai-nilai NU. Kemudian, menyatukan tokoh-tokoh besar yang beperan dalam membesarkan PKB, seperti Hasyim Muzadi, KH Ma'aruf Amin, Khofifah Indar Parawansa, Machfud MD, dan lainnya.
Jadi Naskah Akademik
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Unand, Profesor Saldi Isra, semua rekomendasi yang tertampung dalam KNHTN ke-3, akan dituangkan dalam bentuk naskah akademik yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai dasar revisi undang-undang parpol. "Nanti, akan diserahkan," ujarnya.
BUKITTINGGI – Para pakar hukum tata negara (HTN) merekomendasikan agar keberadaan Mahkamah Partai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Partai
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis