Rekomendasi Pemecatan Arafat Berlanjut
Propam Bidik Anggota Lain
Jumat, 21 Mei 2010 – 16:03 WIB
Kepala Bidang Penelitian Personel Propam, Brigjen (Pol) Budi Wisesa, saat itu lantas mempersilakan Kompol Arafat mengajukan keberatan. Namun pimpinan Polri tetap akan mempertimbangkan hasil sidang Kode Etik. "Itu hak dia. Silakan saja. Kan ada dalam undang-undang," bebernya.
Baca Juga:
Lalu, apakah akan ada pula sidang kode etik untuk Brigjen (Pol) Edmon Ilyas? "Saya belum tahu. Tapi, nanti kita tanyakan kepada Kadiv Propam. Kasus ini terus diperiksa. Beberapa staf saya sudah dimintai keterangan. Ini kan terkait dengan Pak Susno (pernyataan Komjen Pol Susno Duadji, Red). Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah," beber Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi pula, Jumat (21/5).
Alasan mengedepankan azas praduga tak bersalah itu, lanjut Ito, adalah karena ini menyangkut reputasi seseorang. "Pemeriksaan masih berjalan. Tapi tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah, karena kasihan keluarganya," pungkasnya. (gus/jpnn)
JAKARTA - Protes Kompol Arafat terhadap rekomendasi pemecatan dirinya sebagai anggota Polri sepertinya bakal mentah. Wakil Kepala Divisi Humas Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek