Rem Impor, Naikkan Pajak Mobil Mewah

Rem Impor, Naikkan Pajak Mobil Mewah
Rem Impor, Naikkan Pajak Mobil Mewah
Namun, pengenaan PPnBM tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis kendaraan. Misalnya ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kendaraan untuk protokoler kenegaraan, kendaraan dinas TNI/Polri, serta kendaraan patroli TNI/Polri.

Menteri Keuangan Chatib Basri menyambut gembira segera disahkannya aturan kenaikan PPnBM tersebut. Menurut dia, proses penerbitan aturan memang harus melalui pengecekan di berbagai kementerian terkait. "Sekarang sudah beres, jadi kalau mau beli Ferrari sekarang saja (sebelum pajak naik, Red)," ujarnya berkelakar.

Menurut Chatib, kenaikan pajak diperlukan untuk mengerem banyaknya impor kendaraan mewah ke Indonesia. Hal itu merupakan bagian dari program pemerintah untuk meredam defisit neraca berjalan (current account deficit). "Intinya, (impor) barang yang sifatnya konsumtif harus dikurangi," tutur dia.

Chatib mengakui, dibanding nilai impor Indonesia yang tahun lalu mencapai USD 186 miliar, impor mobil mewah memang tidak signifikan. Namun, kebijakan tersebut harus tetap diambil untuk menunjukkan keseriusan pemerintah menangani defisit neraca dagang. "Yang penting pemerintah bersikap," ujarnya.

JAKARTA - Setelah terkatung-katung lebih dari enam bulan, rencana kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk jenis mobil akhirnya bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News