Rem Impor, Naikkan Pajak Mobil Mewah
Sabtu, 22 Maret 2014 – 15:05 WIB

Rem Impor, Naikkan Pajak Mobil Mewah
Namun, pengenaan PPnBM tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis kendaraan. Misalnya ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kendaraan untuk protokoler kenegaraan, kendaraan dinas TNI/Polri, serta kendaraan patroli TNI/Polri.
Menteri Keuangan Chatib Basri menyambut gembira segera disahkannya aturan kenaikan PPnBM tersebut. Menurut dia, proses penerbitan aturan memang harus melalui pengecekan di berbagai kementerian terkait. "Sekarang sudah beres, jadi kalau mau beli Ferrari sekarang saja (sebelum pajak naik, Red)," ujarnya berkelakar.
Menurut Chatib, kenaikan pajak diperlukan untuk mengerem banyaknya impor kendaraan mewah ke Indonesia. Hal itu merupakan bagian dari program pemerintah untuk meredam defisit neraca berjalan (current account deficit). "Intinya, (impor) barang yang sifatnya konsumtif harus dikurangi," tutur dia.
Chatib mengakui, dibanding nilai impor Indonesia yang tahun lalu mencapai USD 186 miliar, impor mobil mewah memang tidak signifikan. Namun, kebijakan tersebut harus tetap diambil untuk menunjukkan keseriusan pemerintah menangani defisit neraca dagang. "Yang penting pemerintah bersikap," ujarnya.
JAKARTA - Setelah terkatung-katung lebih dari enam bulan, rencana kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk jenis mobil akhirnya bakal
BERITA TERKAIT
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya