Remaja 16 Tahun Asal Jakarta Bawa 4,97 Kg Sabu-sabu ke Banjarmasin
Senin, 09 Maret 2020 – 20:42 WIB
Atas terungkapnya kasus itu, Iwan pun kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayu jaringan pengedar yang meminta sebagai kurir pengantar narkoba.
"Ingat hukumannya sangat berat jika tertangkap bahkan sampai ancaman pidana mati. Jadi sadar dan bertaubatlah untuk tidak lagi bersentuhan dengan narkoba karena dosanya sangat besar lantaran merusak generasi bangsa," tukas alumni Akpol 1994 itu.
BACA JUGA: Pembunuh Kadus Ini Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Tersangka GR kepada wartawan mengaku sudah dua kali membawa narkoba ke Kalsel. Sementara MM bahkan sudah tiga kali lolos dan telah menerima upah hasil kerja haramnya tersebut.(antara/jpnn)
Jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus remaja 16 tahun berinisial GR asal Jakarta saat membawa 4,97 Kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi