Remaja 18 Tahun Pembuang Bayi Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Tuhan

Remaja 18 Tahun Pembuang Bayi Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Tuhan
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi tersangka FA, yang tega membuang anaknya ke sungai Sitiotio. Foto: DERMAWAN/SUMUT POS

Petugas akhirnya mengamankan tersangka FA, ibu kandung pembuang bayi yang dilahirkannya dalam keadaan hidup-hidup.

Keberhasilan mengungkap kasus inipun mendapat perhatian dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddin SAg, MH.

Awaluddin mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang serius mengungkap pelaku pembuangan anak tersebut.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini. Saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” pungkasnya Awaluddin. (dat/han/sumutpos)

Kasus penemuan mayat bayi dalam karung di aliran Sungai Sitiotio, Dusun V, Desa Sei Silau, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumut, Kamis (16/11) lalu, akhirnya terungkap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News