Remaja Ini jadi Tersangka karena Mencabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan

Remaja Ini jadi Tersangka karena Mencabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat, menetapkan remaja FW (19) sebagai tersangka karena diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur.

Polisi pun langsung menjebloskan tersangka pencabulan anak di bawah umur itu ke tahanan.

"Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung Ajun Komisaris Polisi Zamzami di Padang, Sumbar, Senin (8/2).

Zamzami mengatakan FW ditahan di Markas Polsek Bungus.

Tersangka masih diperiksa secara intensif.

Polisi juga masih menunggu hasil visum korban.

"Kami juga tengah menunggu hasil visum korban untuk menindaklanjuti kasus ini," ungkap Zamzami.

Ia menjelaskan korban yang masih berusia 16 tahun diketahui saat ini tengah hamil dalam hitungan lima bulan.

Remaja dan anak di bawah umur ini berpacaran. Rumahnya bersebelahan. Hingga akhirnya korban dicabuli dan hamil 6 bulan. Pelaku pun dijebloskan ke tahanan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News