Remaja Pembuang Bayi Kena Dua Tahun Bui

Divonis, Weni Langsung Menangis

Remaja Pembuang Bayi Kena Dua Tahun Bui
Remaja Pembuang Bayi Kena Dua Tahun Bui

jpnn.com - SURABAYA - Sepanjang sidang, Weni Puspitasari hanya menunduk. Begitu hakim membacakan putusan, dara 18 tahun itu lantas menangis. Dia divonis karena membuang bayinya.

Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/8).  Menurut hakim, terdakwa terbukti membuang bayinya yang baru lahir sehingga meninggal. "Terdakwa melanggar pasal 341 KUHP," kata hakim.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Darmawati Lahang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. Meski sepakat dengan pertimbangan hukumnya, hakim mengurangi hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hukuman itu dijatuhkan karena terdakwa dengan sengaja merampas nyawa anaknya. Meski, sebenarnya dia takut ketahuan melahirkan seorang bayi.

Kejadian tersebut bermula dari hubungan gelap Weni dengan Erwin saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Perumahan Grand City Regency. Dari hubungan itu, Erwin meninggalkan benih di perut Weni hingga membesar. Kandungan Weni kian besar hingga menjelang melahirkan. Namun, dia tidak tahu harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa. "Terdakwa tidak tahu alamat pacarnya atau nama aslinya."

Menjelang kelahiran, Weni merasa mulas dan wajahnya pucat. Dua rekan yang juga bekerja sebagai pembantu sempat membuatkan teh hangat untuk memulihkan kondisi Weni.

Saat seorang diri di kamar pada 8 Maret 2013, Weni melahirkan bayi perempuan. "Terdakwa melahirkan sendiri," ucap hakim.

Bayi itu keluar dalam keadaan hidup dan diletakkan di atas kasur. Dengan berlumuran darah, Weni keluar kamar mencari gunting untuk memotong ari-ari anaknya.

SURABAYA - Sepanjang sidang, Weni Puspitasari hanya menunduk. Begitu hakim membacakan putusan, dara 18 tahun itu lantas menangis. Dia divonis karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News