Remaja Putri Pelaku Duel Maut Pakai Celurit di Palembang Ditangkap
Anwar menambahkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.
"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," katanya.
Kemudian untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.
"Yang bertindak sebagai wasit kami kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun, tetapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya. (antara/jpnn)
Setelah melakukan penyelidikan, Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel menangkap remaja yang melakukan aksi duel maut menggunakan celurit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri