Remaja Putri Pelaku Duel Maut Pakai Celurit di Palembang Ditangkap

Anwar menambahkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.
"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," katanya.
Kemudian untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.
"Yang bertindak sebagai wasit kami kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun, tetapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya. (antara/jpnn)
Setelah melakukan penyelidikan, Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel menangkap remaja yang melakukan aksi duel maut menggunakan celurit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel