Remehkan Temuan BPK Diancam Proses Hukum

Remehkan Temuan BPK Diancam Proses Hukum
Remehkan Temuan BPK Diancam Proses Hukum
Menurutnya, BPK telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk para kepala daerah terkait temuan itu. Karenanya, surat itu harus segera ditindaklanjuti bila tak ingin diproses hukum. “Bila tidak ditindaklanjuti kami akan menyerahkan ke penegak hukum,” kata Rizal.

Ia mengatakan, temuan-temuan itu paling banyak diakibatkan pengelolaan anggaran yang tidak tertib administratif. “Misalnya di Bolmong, kalau ada kerugian daerah ya harus diganti,” ujarnya sembari menegaskan pernyataannya itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah di Sulut.

Ia mengimbau temuan ini diselesaikan sesuai aturan disaat masih menjabat kepala daerah. Kecuali, bila mau bermasalah setelah tak lagi menjabat seperti Bupati Minsel, Ramoy Luntungan. “Bupati Minsel misalnya, sekarang diproses hukum setelah habis masa jabatan,” kata Rizal yang tak mau menyebutkan nama Ramoy karena sudah diproses hukum.

Ie menjelaskan, semua pejabat sesuai UU Nomor 15 tahun 2006 harus menindaklanjuti semua temuan meski BPK akan bersikap preventif dan persuasif. “Kalau kita mau gunakan kewenangan melaporkannya ke penegak hukum bisa saja. Tapi kami tak seperti itu dan hanya meminta ditindaklanjuti. Tapi, seperti Minsel tidak kami laporkan akhirnya masyarakat sendiri yang lapor ke KPK dan diproses,” paparnya.

JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan penyalahgunaan penggunaan APBD di provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Sulut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News