Remehkan Temuan BPK Diancam Proses Hukum
Senin, 18 April 2011 – 00:14 WIB

Remehkan Temuan BPK Diancam Proses Hukum
Ditegaskannya, para kepala daerah wajib menggunakan anggaran daerah sesuai ketentuan. Dicontohkannya, kalau memang ada pengadaan mobil, harus dibeli, jangan fiktif. ”Gubernur, bupati dan wali kota juga ikut wajib pungut pajak. Misalnya ada pekerjaan kontraktor kepala daerah harus memungut pajak dan harus disetor ke kas negara. “Kita tahu itu, jangan dikira kita tidak tahu dan tidak disetor. Di Sulut banyak yang seperti itu,” tandas Rizal. (sto/jpnn)
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan penyalahgunaan penggunaan APBD di provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Sulut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil