Remehkan Temuan BPK Diancam Proses Hukum
Senin, 18 April 2011 – 00:14 WIB
Ditegaskannya, para kepala daerah wajib menggunakan anggaran daerah sesuai ketentuan. Dicontohkannya, kalau memang ada pengadaan mobil, harus dibeli, jangan fiktif. ”Gubernur, bupati dan wali kota juga ikut wajib pungut pajak. Misalnya ada pekerjaan kontraktor kepala daerah harus memungut pajak dan harus disetor ke kas negara. “Kita tahu itu, jangan dikira kita tidak tahu dan tidak disetor. Di Sulut banyak yang seperti itu,” tandas Rizal. (sto/jpnn)
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan penyalahgunaan penggunaan APBD di provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Sulut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti