Remehkan Temuan BPK Diancam Proses Hukum

Remehkan Temuan BPK Diancam Proses Hukum
Remehkan Temuan BPK Diancam Proses Hukum
Ditegaskannya, para kepala daerah wajib menggunakan anggaran daerah sesuai ketentuan. Dicontohkannya, kalau memang ada pengadaan mobil, harus dibeli, jangan fiktif. ”Gubernur, bupati dan wali kota juga ikut wajib pungut pajak. Misalnya ada pekerjaan kontraktor kepala daerah harus memungut pajak dan harus disetor ke kas negara. “Kita tahu itu, jangan dikira kita tidak tahu dan tidak disetor. Di Sulut banyak yang seperti itu,” tandas Rizal. (sto/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Bentrok, TNI Tembaki Warga

JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan penyalahgunaan penggunaan APBD di provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Sulut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News