Remisi Hukuman Diduga Diperjualbelikan

Remisi Hukuman Diduga Diperjualbelikan
Remisi Hukuman Diduga Diperjualbelikan
BANDA ACEH- Kabar miring menerpa Lapas Meulaboh. Sejumlah napi yang ingin mendapatkan keringanan atau potongan hukumannya, dikabarkan dipungut oleh oknum petugas di Lapas Meulaboh. Disinyalir, puluhan hingga ratusan juta berhasil diraup oknum petugas di Lapas Meulaboh terkait pemberian remisi pada 17 Agustus lalu.

Berdasarkan laporan Rakyat Aceh (JPNN Grup), pada peringatan Hari Kemerdekaan itu sedikitnya 102 memperoleh pengurangan masa hukuman, mulai satu bulan hingga bebas. Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh menyebutkan bahwa beberapa narapidana (napi) yang memperoleh remisi bebas tersebut dipungut sebesar Rp3,5 juta per orang.

Mantan Kepala Lapas Meulaboh  Ridwan Salamun, selaku pejabat yang berwenang saat proses remisi dilakukan di LP Meulaboh, mengaku tidak pernah menganjurkan pengutipan biaya untuk pemberian remisi. Ridwan Salamun mengaku tidak yakin jika praktik pungutan liar itu terjadi. “Ibarat anak kita, yang kita suruh pergi sekolah. Tapi nyatanya dia nggak sekolah, malahan bolos sekolah. Jadi untuk yang tindakan ini sama juga dengan demikian, siapa tahu ada yang melakukan hal pengutipan,” kata Ridwan Salamun.

 

Menanggapi beredarnya itu jualbeli remisi tahanan itu, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemkumham Aceh,  Jauhar Pardin, menegaskan akan menurunkan tim ke LP Meulaboh. "Jika hasil investigasi tim ke lapangan terbukti remisi dijualbelikan, maka kami akan mengambil tindakan tegas," kata Jauhar Pardin kepada Rakyat Aceh, di Bandaaceh, Kamis (16/09).

BANDA ACEH- Kabar miring menerpa Lapas Meulaboh. Sejumlah napi yang ingin mendapatkan keringanan atau potongan hukumannya, dikabarkan dipungut oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News