Remisi Koruptor Lemahkan KPK

Patrialis Bilang, Yang Protes Karena Tidak Tahu Aturannya

Remisi Koruptor Lemahkan KPK
Remisi Koruptor Lemahkan KPK
Seperti disebutkan dalam pasal 14 dan pasal 15 UUD 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA, sedangkan terkait pemberian amnesti dan abolisi, memperhatikan pertimbangan DPR.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI 17 Agustus lalu, pemerintah menghadiahkan remisi, asimilasi dan PB bagi sejumlah terpidana koruptor. Bahkan, 11 koruptor dinyatakan bebas. Yang memicu kontroversi, deretan koruptor yang dibebaskan adalah terpidana koruptor dengan kasus korupsi berskala nasional yang tengah menjadi sorotan. Antara lain, Aulia Pohan, Dudhie Makmun Murod, dan Yusuf Erwin Faisal.  (ken/aga/kuh/dyn)

JAKARTA - Pemberian kado bagi para terpidana koruptor, berupa remisi hingga Pembebasan Bersyarat (PB) oleh pemerintah, terus menuai protes. Tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News