Remisi Koruptor Lemahkan KPK

Patrialis Bilang, Yang Protes Karena Tidak Tahu Aturannya

Remisi Koruptor Lemahkan KPK
Remisi Koruptor Lemahkan KPK
JAKARTA - Pemberian kado bagi para terpidana koruptor, berupa remisi hingga Pembebasan Bersyarat (PB) oleh pemerintah, terus menuai protes. Tidak hanya dari kalangan aktivis, anggota dewan hingga penegak hukum ikut mengkritisi keputusan yang dinilai kontraproduktif bagi upaya pemberantasan korupsi. Menyikapi tudingan-tudingan negatif tersebut, Menkum dan HAM Patrialis Akbar bergeming.

Patrialis menuturkan, pernyataan-pernyataan protes tersebut tidak didasari pengetahuan soal Undang Undang yang mengatur grasi, remisi hingga PB. "Kemungkinan besar, orang -orang yang mengkritisi itu tidak tahu aturannya. Kalau mereka tahu apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan Undang Undang, ya mereka pasti paham dengan keputusan pemerintah (dalam pemberian grasi, remisi, PB)," papar Patrialis ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin (21/8).

Politisi PAN tersebut kembali menegaskan, semua proses pemberian remisi hingga PB telah dilandasi Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Dia melanjutkan, perhitungan dan pertimbangan yang dilakukan Dirjen Pemasyrakatan sangat matang. "Sebelum data diberikan ke saya, mereka (dirjen Pas) rapat umum dulu, itu melibatkan balai pemasyarakatan. Ini berbulan-bulan lho prosesnya," imbuhnya.

Untuk itu, lanjutnya, dia menolak jika pemberian remisi tahun ini dinilai sebagai remisi obralan bagi sejumlah pihak. "Yang benar adalah melaksanakan aturan hukum," katanya.

JAKARTA - Pemberian kado bagi para terpidana koruptor, berupa remisi hingga Pembebasan Bersyarat (PB) oleh pemerintah, terus menuai protes. Tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News