Renaldi Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Penampakannya
jpnn.com, SIDRAP - Tim Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria bernama Renaldi (22) asal Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Renaldi dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana manipulasi data dan penipuan media elektronik.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan pelaku ditangkap atas laporan yang masuk di SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2022 lalu.
"Kami menangkap pelaku yang tengah berada di jalan Poros Tanru Tedong Desa Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap," kata Kompol Dharma Negara, Rabu (27/7).
Saat menangkap Renaldi, tim Resmob Polda Sulsel mengamankan beberapa barang bukti.
"Ada dua buah HP merk Iphone 8 dan Iphone 7+ serta satu unit kendaraan roda empat yang disita dari pelaku," jelasnya.
Kompol Dharma menjelaskan bahwa sebenarnya ada dua pelaku kejahatan tindak pidana manipulasi data dan penipuan media elektronik tersebut.
Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku lainnya sudah kabur.
Pria bernama Renaldi dibekuk tim Resmob Polda Sulawesi Selatan gara-gara berbuat terlarang.
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Tips Mengamankan Uang dari Soceng, Jangan jadi Korban Selanjutnya
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya