Renaldi Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Penampakannya

jpnn.com, SIDRAP - Tim Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria bernama Renaldi (22) asal Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Renaldi dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana manipulasi data dan penipuan media elektronik.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan pelaku ditangkap atas laporan yang masuk di SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2022 lalu.
"Kami menangkap pelaku yang tengah berada di jalan Poros Tanru Tedong Desa Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap," kata Kompol Dharma Negara, Rabu (27/7).
Saat menangkap Renaldi, tim Resmob Polda Sulsel mengamankan beberapa barang bukti.
"Ada dua buah HP merk Iphone 8 dan Iphone 7+ serta satu unit kendaraan roda empat yang disita dari pelaku," jelasnya.
Kompol Dharma menjelaskan bahwa sebenarnya ada dua pelaku kejahatan tindak pidana manipulasi data dan penipuan media elektronik tersebut.
Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku lainnya sudah kabur.
Pria bernama Renaldi dibekuk tim Resmob Polda Sulawesi Selatan gara-gara berbuat terlarang.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- KBRI Phnom Penh Tangani Ribuan Kasus WNI Selama 3 Bulan, Mayoritas Penipuan Daring
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa