Rencana Jokowi Terapkan Hukum Kebiri Ditertawakan Politikus DPR

Rencana Jokowi Terapkan Hukum Kebiri Ditertawakan Politikus DPR
Jokowi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui hukuman tambahan kebiri atau suntik saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, hal tersebut justru ditertawakan politikus DPR Firman Subagyo.

Wakil Ketua Badan Legislasi (baleg) DPR itu mengatakan, Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk mendukung penerapan hukuman kebiri. Pemerintah harus mencari referensi negara yang telah menerapkannya.

"Ini isu HAM sudah mengemuka. Jangan sampai nanti diklaim dunia internasional sebagai pelanggaran HAM. Saya mempertanyakan dan ketawa, apa dasar hukumnya. Jangan sampai melanggar HAM," kata Firman di gedung DPR Jakarta, Jumat (23/10).

Terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai penguatan terhadap UU Perlindungan Anak, Firman mengingatkan pemerintah tidak gegabah.

"Boleh-boleh saja. Tapi Perppu tidak bisa atas dorongan pihak-pihak tertentu. Regulasi UU tidak boleh emosional. Hak-haknya dijamin konstitusi. Jangan sampai Perppu ini diobral. Jangan sampai DPR melanggar juga HAM," tegas Firman. (fat/jpnn)

 

 

 


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui hukuman tambahan kebiri atau suntik saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News