Rencana Jokowi Terapkan Hukum Kebiri Ditertawakan Politikus DPR

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui hukuman tambahan kebiri atau suntik saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, hal tersebut justru ditertawakan politikus DPR Firman Subagyo.
Wakil Ketua Badan Legislasi (baleg) DPR itu mengatakan, Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk mendukung penerapan hukuman kebiri. Pemerintah harus mencari referensi negara yang telah menerapkannya.
"Ini isu HAM sudah mengemuka. Jangan sampai nanti diklaim dunia internasional sebagai pelanggaran HAM. Saya mempertanyakan dan ketawa, apa dasar hukumnya. Jangan sampai melanggar HAM," kata Firman di gedung DPR Jakarta, Jumat (23/10).
Terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai penguatan terhadap UU Perlindungan Anak, Firman mengingatkan pemerintah tidak gegabah.
"Boleh-boleh saja. Tapi Perppu tidak bisa atas dorongan pihak-pihak tertentu. Regulasi UU tidak boleh emosional. Hak-haknya dijamin konstitusi. Jangan sampai Perppu ini diobral. Jangan sampai DPR melanggar juga HAM," tegas Firman. (fat/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui hukuman tambahan kebiri atau suntik saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen