Rencana Lanjutan KPK untuk Mekeng Golkar di Kasus Suap Samin Tan
Rabu, 11 September 2019 – 18:08 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Foto: dokumen JPNN.Com
Kasus suap pengurusan terminasi itu merupakan pengembangan dari perkara rasuah PLTU Riau-1 yang menjerat Eni M Saragih saat masih memimpin Komisi VII DPR. KPK menetapkan Samin sebagai tersangka pada medio Februari 2019.
Baca Juga:
KPK menduga Samin menyuap Eni Maulani Saragih. Motif suapnya agar Eni membantu PT AKT dalam pengurusan terminasi kontrak PKP2B di Kementerian ESDM.(tan/jpnn)
Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng tak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance