Rencana Menteri Ganteng soal Miras Ditentang Keras

Rencana Menteri Ganteng soal Miras Ditentang Keras
Thomas Lembong. Foto: dok/JPNN.com

"Pertanyaannya adalah, di lokasi mana lagi kepala daerah yang daerahnya tak punya perda minuman keras boleh mjual. Di lokasi mana lagi para kepala daerah akan membolehkan menjual minuman keras, selain di supermarket, kafe, hotel dan tempat wisata," sebut Fahira.

Dalam Permendag 06/2015 yang merupakan perubahan ke-2 atas Permendag 20/2014 melarang miras dijual di minimarket atau toko pengecer dan di 10 lokasi, yaitu: sekitar permukiman atau perumahan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, terminal-terminal, stasiun KA, gelanggang remaja dan olahraga, kaki lima, kios-kios, dan penginapan remaja atau perkemahan

"Artinya, jika nanti Kemendag tetap ngotot melonggarkan penjualan miras, isinya tidak boleh bertentangan dengan Permendag 06. Artinya kepala daerah tidak boleh menyetujui lokasi penjualan minuman keras di minimarket dan 10 tempat yang dilarang tadi," kata Fahira.

Hal senada juga diungkap oleh anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati. Okky mengatakan, rencana perubahan peraturan tersebut harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015. 

Baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam permendag tersebut untuk melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. 

"Rencana perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di Pemerintahan Daerah (Pemda)," kata Okky di gedung DPR Jakarta, Selasa (15/9). (adk/fat/jpnn)


JAKARTA - Belum genap dua bulan menjabat Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Lembong sudah memicu kegaduhan. Kementerian yang dia pimpin disebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News