Rencana Pembangunan Smelter Freeport Panen Penolakan
Artinya, kata Iwan, secara prinsip melanggar hak masyarakat adat Suku Kamoro dan wilayahnya. Tentu secara perundang-undangan rencana ini pun bertentangan dengan UU Kehutanan No.41/1999 Pasal 2 tentang Mangrove, Keputusan MK 35/PUU-X/2012 tentang penegasan Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, serta UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Padahal jelas dalam UU No. 4/2009 tentang Minerba dan kewajiban bagi perusahaan untuk membangun smelter wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960, UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjamin keberadaan masyarakat dan ekosistem yang ada.
"Oleh karena itu, sekali kami dari berbagai elemen masyarakat sipil dan perwakilan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro menyatakan menolak Pembangunan Smelter PT. Freeport Indonesia dan kawasan industri lainnya di Wilayah Adat Kamoro. Menuntut Pemerintah untuk melindungi dan mengakui hak wilayah adat Suku Kamoro," pungkas Iwan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rencana pembangunan smelter PT. Freeport Indonesia di tanah Papua, mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Selain datang dari Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Daniel dari Anak Orang Biasa, Jadi Dokter hingga Bangun Startup
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian