Rendi Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Emita di Indekos
Jumat, 25 Januari 2019 – 16:39 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Suhar mengatakan, Rendi kini sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur.
Menurut dia, Rendi dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan pasal tersebut, Rendi diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (abd/rakyatkalbar/jpnn)
Wanita bernama Emita babak belur setelah dihajar Rendi di indekosnya di Jalan Tanjung Raya II, Gang Bersatu, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan