Rendi Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Emita di Indekos
Jumat, 25 Januari 2019 – 16:39 WIB
Suhar mengatakan, Rendi kini sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur.
Menurut dia, Rendi dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan pasal tersebut, Rendi diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (abd/rakyatkalbar/jpnn)
Wanita bernama Emita babak belur setelah dihajar Rendi di indekosnya di Jalan Tanjung Raya II, Gang Bersatu, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka