Rendi Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Emita di Indekos

Rendi Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Emita di Indekos
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Suhar mengatakan, Rendi kini sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur.

Menurut dia, Rendi dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan pasal tersebut, Rendi diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (abd/rakyatkalbar/jpnn)


Wanita bernama Emita babak belur setelah dihajar Rendi di indekosnya di Jalan Tanjung Raya II, Gang Bersatu, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak, Kalimantan Barat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News