Renovasi Vihara di Sukabumi Ditolak Ormas, Hikmahbudhi Desak Jokowi Turun Tangan

Renovasi Vihara di Sukabumi Ditolak Ormas, Hikmahbudhi Desak Jokowi Turun Tangan
Ketua Bidang Kajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan PP Hikmahbudhi Jan Suharwantono. Foto: Dok. PP Hikmahbudhi

Seperti hadirnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah. 

“Pada praktiknya, aturan tersebut seringkali digunakan untuk pembenaran melakukan tindakan intoleran dan diskriminasi terhadap kaum minoritas di suatu wilayah di Indonesia," ungkap Jan. 

Hikmahbudhi menegaskan akan selalu mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk serius dalam menangani persoalan intoleransi dan diskriminasi.

Dia mengingatkan jangan sampai penyelesaian selalu melalui hukum yang mengorbankan kelompok minoritas atas nama tertib hukum dan kerukunan.

Hukum, kata Jan semestinya berdasarkan kebenaran bukan maunya kelompok mayoritas. 

“Itu juga akan memberikan pemahaman dan pendidikan kepada masyarakat bagaimana hidup bermasyarakat dan bernegara sesuai Pancasila, di banyak tempat masih kita temukan kelompok minoritas seringkali mesti tunduk, dipaksa menandatangani Surat pernyataan atau aturan dengan dalih kerukunan, yang padahal semua adalah kemauan sepihak kelompok mayoritas," tegas Jan. 

“Pemerintah harus adil dan semestinya fokus pada persoalan intoleransi dan diksriminasi yang berpotensi merusak kerukunan dan persatuan antar sesama anak bangsa,” imbuh Jan.

Hikmahbudhi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR memberikan atensi khusus terhadap persoalan penolakan renovasi rumah ibadah tersebut.

Renovasi Vihara Jiu Tien Kung, Sukabumi, Jawa Barat mendapat penolakan dari sekelompok orang mengatasnamakan ormas. Hikmahbudhi minta Jokowi turun tangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News