Resah, Warga Laporkan Pasutri Penjual Sabu-sabu

jpnn.com - SATU lagi pasangan suami istri (pasutri) diciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda karena kasus sabu-sabu. Penangkapan terjadi Selasa (15/7), pukul 15.00 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang.
Pasutri itu adalah Wulandari, 37 dan Ariansyah, 33, keduanya pengedar sabu-sabu. Saat diamankan, mereka sedang pesta narkoba jenis itu.
Terungkapnya aksi pasutri tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang menduga di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Kristal bernilai jutaan rupiah itu pun disembunyikannya di dalam kamar, tepatnya dalam kotak yang disimpan di lemari.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. "Ini masih kami kembangkan, tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya," ujar Bambang. Pria dengan pangkat melati satu itu juga menjelaskan bahwa daerah sekitar tempat tinggal tersangka, juga sering dijadikan bisnis terlarang tersebut.
"Banyak sabu-sabu itu disasarnya adalah daerah pinggiran atau pedalaman," terang Bambang.
Saat diamankan, Wulan sempat mengelak bahwa di rumahnya tersebut sering dijadikan transaksi barang haram. Namun, setelah diperiksa, kedua pasangan suami istri tersebut akhirnya tak dapat menghindar. Selain kedua pasangan suami istri tersebut, pelanggan Wulan yang baru saja membeli paket sabu itu juga digelandang ke Polresta Samarinda.
Selain itu, rumah Wulan ternyata juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Lengkap bersama alat-alatnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 0,5 gram, handphone, tiga bundel plastik pembungkus sabu, satu korek gas, seperangkat alat isap, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp 3,2 juta yang merupakan hasil dari penjualan sabu-sabu. (dra/fch/far/k8)
SATU lagi pasangan suami istri (pasutri) diciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda karena kasus sabu-sabu. Penangkapan terjadi Selasa (15/7), pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko