Reshuffle Bukan Alasan Tunda Bahas BPJS

Reshuffle Bukan Alasan Tunda Bahas BPJS
Reshuffle Bukan Alasan Tunda Bahas BPJS
JAKARTA--Reshuffle kabinet oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bukan alasan untuk menunda-nunda membahas Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS).

"Bagi kami ada reshuflle atau tidak, itu tidak penting. Yang jelas kami pertanyakan alasan tidak menjalankan pembahasan RUU BPJS. Dengan alasan menunggu reshulfle, hanya sebuah strategi untuk Buying Time (mengulur waktu)," kata Anggota Pansus RUU BPJS, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (20/10), di Jakarta.

Ditegaskan Rieke, tidak ada  alasan dan tidak boleh menghentikan pembahasan BPJS hanya karena dalih menunggu reshuffle. Mengingat pembahasan RUU tersebut seyogyanya selesai pada 28 Oktober 2011.

Menurut dia, sekarang terbukti dari delapan menteri yang ditugaskan mengawal RUU BPJS, hanya tiga yang direshuffle.  Berdasarkan surat Presiden RI tertanggal 29 September 2010,  menteri yang ditugaskan membahas UU dengan pansus BPJS adalah Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan,  Menakertrans, Menteri PPN/Bapenas, Mensos, Menkumham, Meneg BUMN, MenPAN. Sementara yang di reshuffle hanya tiga menteri, Meneg BUMN, MenPAN dan Menkumham.

JAKARTA--Reshuffle kabinet oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bukan alasan untuk menunda-nunda membahas Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News