Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Mei 2022 – 01:30 WIB

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Foto : Ricardo/JPNN com
“Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya (korban). Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya lagi.
Ryan menambahkan atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)
Seorang pria paruh baya residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali ditangkap polisi di Banda Aceh. Pelaku baru saja bebas dari penjara Agustus 2021.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka