Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap Polisi
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Foto : Ricardo/JPNN com

“Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya (korban). Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya lagi.

Ryan menambahkan atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)

 

Seorang pria paruh baya residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali ditangkap polisi di Banda Aceh. Pelaku baru saja bebas dari penjara Agustus 2021.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News