Resmi Dilegalkan, Vape Kena Tarif Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan memasukkan rokok elektrik alias vape ke dalam daftar barang legal.
Dengan demikian, vape bisa menjadi sumber baru untuk penerimaan negara.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menyerahkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) alias likuid vape, Rabu (18/7).
’’Ini momentum atau tonggak sejarah. Sebab, yang tadinya vape ini tidak diatur, sekarang kami atur. Yang tadinya remang-remang, sekarang jadi terang benderang,’’ ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Menurut dia, pemerintah telah menimbang dampak kesehatan dan lingkungan pada vape serta potensi penerimaannya.
Bahkan, vape berpotensi menjadi komoditas ekspor baru bagi Indonesia.
Pengenaan cukai vape merupakan langkah awal pemerintah dalam mendorong industri vape di Indonesia.
Pemerintah saat ini masih memberikan relaksasi bagi pengusaha vape.
Pemerintah Indonesia memutuskan memasukkan rokok elektrik alias vape ke dalam daftar barang legal.
- Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba, Hasil Tes Urine Komunitas Vaper Negatif
- Produk Tembakau Alternatif Ternyata Tingkatkan Fungsi Pernapasan, Ada Bukti Ilmiahnya
- Produk Tembakau Alternatif Jadi Solusi Realistis Kurangi Risiko
- Riset Oxford Ungkap Tembakau Alternatif Jadi Solusi Efektif Berhenti Merokok
- Asosiasi Pastikan Vape Berpita Cukai Bebas Narkoba, Simak Penjelasannya
- Permintaan APVI kepada BNN Soal Isu Vape dan Narkotika
JPNN.com




