Resmi Dilegalkan, Vape Kena Tarif Cukai

Resmi Dilegalkan, Vape Kena Tarif Cukai
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan tarif cukai pada likuid vape 57 persen. Tarif tersebut berlaku sejak 1 Juli 2018.

Namun, relaksasi dari pemerintah berlaku hingga 1 Oktober 2018. Artinya, harga vape secara tidak langsung akan lebih mahal per 1 Oktober 2018. Saat itu vape mulai dikenai cukai oleh pemerintah.

Heru menambahkan, dasar pengenaan cukai vape sama dengan rokok. Keduanya, pada dasarnya, menggunakan bahan baku tembakau.

’’Nanti ketika ada yang melanggar, sanksi berlaku. Mulai sanksi administrasi, sidak, sampai penutupan pabrik,’’ terang Heru.

Setelah 1 Oktober 2018, likuid vape yang boleh diperdagangkan hanya empat kemasan. Yaitu, 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml.

Menurut Heru, ke depan pemerintah memberikan insentif berupa bebas bea impor bahan baku bagi produsen vape yang berorientasi ekspor.

Sebab, demand vape Indonesia dari luar negeri cukup tinggi. Di antaranya, AS, Dubai, dan Eropa.

Saat ini pemerintah masih berfokus pada sosialisasi dan penerimaan negara dari vape.

Pemerintah Indonesia memutuskan memasukkan rokok elektrik alias vape ke dalam daftar barang legal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News