Resmi Dilegalkan, Vape Kena Tarif Cukai

Resmi Dilegalkan, Vape Kena Tarif Cukai
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

Ada 200 produsen vape yang masuk radar Ditjen Bea Cukai dengan potensi penerimaan negara Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto mengungkapkan kelegaannya bahwa vape sudah mendapatkan NPPBKC.

’’Ini tanda bahwa pemerintah mengakui vape. Selama ini, kami kayak kucing-kucingan. Apalagi, tahun lalu ada isu vape itu ilegal sampai menyebabkan produksi dan penjualan kami turun,’’ kata Aryo. (rin/c19/fal)


Pemerintah Indonesia memutuskan memasukkan rokok elektrik alias vape ke dalam daftar barang legal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News