Resmi Jadi Tersangka, Eks Petinggi Garuda Langsung Diseret ke Sel KPK

Resmi Jadi Tersangka, Eks Petinggi Garuda Langsung Diseret ke Sel KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengenai kasus pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Hadinoto langsung dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan tersangka.

Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto mengatakan, surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus TPPU ini sudah diteken pada 20 November 2020.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 20 November 2020," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Hadinoto selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sendiri sudah lebih dulu menyandang status tersangka kasus dugaan suap sebelumnya. Kasus TPPU ini membuatnya menjadi tersangka yang kedua kalinya.

Dalam melakukan penyidikan perkara, penyidik menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan.

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo kepada Hadinoto dan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce. Akan tetapi juga berasal dari pihak terkait proyek-proyek yang dilakukan oleh Garuda.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika.

Di antaranya terkait kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Eks Petinggi PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia langsung ditahan 20 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News