Resmi Jadi Tersangka, Eks Petinggi Garuda Langsung Diseret ke Sel KPK

Resmi Jadi Tersangka, Eks Petinggi Garuda Langsung Diseret ke Sel KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

Soetikno selaku konsultan bisnis dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Sebagian uang tersebut lantas mengalir kepada Emirsyah dan Hadinoto. Emirsyah diduga menerima Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, serta SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen di Singapura.

"Untuk HDS, Soetikno diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening di Singapura," ucap Karyoto.

Karyoto menerangkan, pihaknya langsung menahan Hadinoto guna kepentingan penyidikan. Hadinoto ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama, sampai 23 Desember 2020.

Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Eks Petinggi PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia langsung ditahan 20 hari.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News