Resmi! Komnas HAM Usut Dugaan Kesewenang-wenangan AKBP Gafur
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) memandang pengaduan atas dugaan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang dilakukan AKBP Gafur Siregar dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Lutfi dalam perkara pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak (pasal 167 KUHP), layak ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan oleh Widi dari bagian Pemantauan Komnas HAM dalam intetview-nya dengan perwakilan keluarga pelapor, Umar Saleh, Kamis (23/9).
"Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti," tukas Widi.
Saat ini Komnas HAM menurut Widi sedang menunjuk PIC (person in charge) yang akan memimpin penyelidikan aduan dengan 138.221 atas nama R. Lutfi.
"Saat ini kita sedang proses penunjukan PIC-nya," imbuh Widi.
Pada 31 Agustus 2021 lalu, Lutfi melaporkan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus yang sama. Padahal Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Umar Saleh menambahkan bahwa pihaknya akan segera menambahkan bukti kesewenang-wenangan penyidik Polda Metro Jaya, berupa tiga sprindik yang diterbitkan untuk pamannya, Lutfi.
"Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan No 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tmpati turun-temurun sejak tahun 1947," ucap Umar.
Mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda AKBP Gafur Siregar telah dilaporkan ke Komnas HAM pada awal Agustus lalu
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi untuk Mengisi Kekosongan Hukum