Resmi, Legislator Demokrat Tangkapan KPK Jadi Tersangka Suap

Resmi, Legislator Demokrat Tangkapan KPK Jadi Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (paling kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (5/5) terkait operasi tangkap tangan (OTT) transaksi suap untuk anggota DPR Amin Santono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

“Uang dibungkus dua amplop cokelat dalam tas jinjing. Kemudian tim bergerak ke Bekasi di kediaman YP (Yahya, red), kami tangkap dan mengamankan bukti transfer Rp 100 juta,” imbuhnya.

Menurut dia, uang sebesar Rp 500 itu adalah 70 persen dari komitmen fee dua proyek di Sumedang. Nilai proyeknya mencapai Rp 25 miliar. “Diduga komitmen fee Rp 1,7 miliar,” tambahnya.

Saut juga membeberkan, dana itu berasal dari para kontraktor di Sumedang dan dikumpulkan ke AG. “AG ini koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS,” sebut dia.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah harta benda dari apartemen YP berupa 1,9 kilogram logam mulia, uang sebesar Rp 1,8 miliar (termasuk Rp 400 juta) dan sejumlah uang asing. Di antaranya USD 12.500 dan SGD 63.000.

Kini, KPK menjerat Amin, Eka dan Yaya sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan AG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mg1/jpnn)


KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi XI DPR dari Partai Demokrat (PD) Amin Santono sebagai tersangka penerima suap pembahasan APBN Perubahan 2018.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News