Resmi, Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalur Pedestrian

Resmi, Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalur Pedestrian
Driver ojek online. Foto: Radar Bogor

“Sebenarnya kalau untuk Perwal kan tidak merincikan sanksi, tapi itu bisa dibahas. Yang penting, ojek daring ini bisa mengikuti saja, baik kategori motor maupun mobil,” tandas dia.

Seperti di depan SMPN 2 Kota Bekasi, di Jalan Chairil Anwar. Sepanjang pedestrian tersebut dipadati ojek daring yang membuat hak pejalan kaki tersingkirkan.(yay/pj/gob)


Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memiliki regulasi berkaitan dengan aktivitas ojek daring, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49 tahun


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News