Resmi, Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalur Pedestrian
Rabu, 23 Agustus 2017 – 16:30 WIB
“Sebenarnya kalau untuk Perwal kan tidak merincikan sanksi, tapi itu bisa dibahas. Yang penting, ojek daring ini bisa mengikuti saja, baik kategori motor maupun mobil,” tandas dia.
Seperti di depan SMPN 2 Kota Bekasi, di Jalan Chairil Anwar. Sepanjang pedestrian tersebut dipadati ojek daring yang membuat hak pejalan kaki tersingkirkan.(yay/pj/gob)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memiliki regulasi berkaitan dengan aktivitas ojek daring, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49 tahun
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi ke GBK Diantar Pria Ini
- Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus