Resmi Tersangka, Usman Hamid Tidak Ditahan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Muchdi Pr

Resmi Tersangka, Usman Hamid Tidak Ditahan
Resmi Tersangka, Usman Hamid Tidak Ditahan
JAKARTA- Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Usman tidak dijebloskan dalam tahanan, hal ini lantaran ancaman pidana dalam pasal 310 KUHP yang dijerat kurang dari 5 tahun penjara. “Kami yakin dia (Usman, Red) tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan merusak barang bukti, serta mengganggu penyidikan,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chrysnanda Dwi Laksana di Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/9).

Lebih lanjut dikatakan Chrysnanda belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan Usman, “Pastinya akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya, belum tahu kapan,” tambah dia. Sementara itu Usman, yang kini sudah berstatus tersangka tetap yakin Muchdi terkait dalam perencanaan pembunuhan Munir.

“Saya waktu itu bilang, Muchdi pembunuh Munir. Saya tetap yakin dan tuduhan saya itu berdasarkan fakta yang ada di kepolisian dan tim pencari fakta,” kata Usman Hamid usai memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya.

JAKARTA- Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News