Respons Ahmad Yani Buat MK Terkait Penanganan Sengketa Pilkada, Tegas!

Respons Ahmad Yani Buat MK Terkait Penanganan Sengketa Pilkada, Tegas!
Mantan Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009-2014 yang kini menjadi Advokad, Ahmad Yani. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saluran terakhir bagi pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada yang merasa dicurangi, harus memberikan hak mereka dengan cara memeriksa, meneliti, dan menyidangkannya.

Langkah tersebut diperlukan untuk membuktikan ada atau tidaknya kecurangan sehingga keadilan benar-benar diterapkan.

Sebaliknya, MK jangan mengandalkan pasal kuantitatif saja seperti diatur dalam Pasal 158 UU N0.10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sangat membatasi hak mereka untuk memperoleh keadilan.

“Siapa pun yang dicurangi, harus diberi hak. Pengajuan gugatannya harus diperiksa dan diuji dan dilakukan pembuktian. Bukan dibatasi dan dihentikan, hanya karena sebatas angka-angka seperti disyaratkan dalam Pasal 158 itu. MK jangan jadi ‘Mahkamah Kalkulator’,” ujar mantan Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009-2014 yang kini menjadi Advokad, Ahmad Yani, Selasa (9/2/2021).

Lebih lanjut, Ahmad Yani mengatakan kecurangan, apalagi kejahatan dalam setiap kontestasi pemilihan seperti Pilkada lalu atau Pemilu Legislatif/Pilpres, tidak boleh diabaikan.

Satu kecurangan/kejahatan maupun seribu kecurangan/kejahatan dalam proses pemilihan, itu sifatnya sangat subtansial dan bisa membuat kontestasi menjadi tidak jujur, dan tidak adil sebagaimana asas pemilihan.

“Kalau kita menginginkan pelaksanaan pemilihan (Pilkada,Pileg, dan Piplpres) jujur dan adil, tutup semua pintu kecurangan/kejahatan. Kemudian, beri sanksi tegas mereka yang melakukan kecurangan atau kejahatan,sehingga akan membuat jera,” tegas Yani.

Peran MK

Satu kecurangan/kejahatan maupun seribu kecurangan/kejahatan dalam proses pemilihan, itu sifatnya sangat subtansial dan bisa membuat kontestasi menjadi tidak jujur dan tidak adil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News