Respons Dewan Pengarah BPN Terkait Wacana Pengadilan Jalanan

Respons Dewan Pengarah BPN Terkait Wacana Pengadilan Jalanan
Amir Syamsuddin. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian sengketa pemilu telah diatur dalam Undang-undang. Bagi salah satu pasangan yang keberatan terhadap hasil perhitungan pemilu dipersilakan menempuh jalur hukum.

Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Amir Syamsuddin tidak sependapat dengan langkah aksi demonstrasi dengan menuntut penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan capres 2019. Menurutnya, ada langkah hukum yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan itu.

"Bukan dengan aksi demonstrasi. Menuntut diskualifikasi terhadap pasangan calon sudah terlalu jauh. Negara sudah mengatur mekanismenya terhadap hal-hal yang keberatan terhadap hasil perhitungan. Di antaranya menggugat ke MK. Kita tidak mengenal peradilan jalanan," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu kepada wartawan, Rabu.

Diketahui, bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen bakal menggelar aksi demonstrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5). Tujuan aksi yang digelar 9 Mei 2019 ini ialah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.

Dalam konferensi persnya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/5) Kivlan menyebut demonstrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran atau Gerak.

Namun begitu, Politikus dari Partai Demokrat itu mempersilakan aksi demonstrasi di depan KPU dan Bawaslu. Dengan syarat, aksi itu dilakukan dengan tertib, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat itu dijamin Undang-undang. “Kebebasan pendapat itu dibolehkan, tapi kalau menuntut agar mendiskualifikasi salah satu pasangan calon sudah ada mekanismenya. Sudah diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak akan mengambil langkah aksi kepung KPU. Saat ini, BPN tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pemilu dan melaporkan ke Bawaslu.

Penyelesaian sengketa pemilu telah diatur dalam Undang-undang. Bagi salah satu pasangan yang keberatan terhadap hasil perhitungan pemilu dipersilakan menempuh jalur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News