Antara People Power dan Oke Ganti Baru
Oleh Dhimam Abror Djuraid
jpnn.com - Peringatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi): ingin mengakhiri kekuasaannya tahun depan dengan baik atau tidak.
Jika Jokowi ingin mengakhiri kekuasaan dengan baik, jawablah suara-suara rakyat, perluaslah ruang demokrasi, perkuatlah gerakan antikorupsi, dan taatlah pada konstitusi.
Ketiadaan iktikad baik untuk hal-hal tersebut menciptakan akhir kekuasaan Presiden Jokowi yang tidak baik. Tahun ke depan adalah tahun terakhir masa jabatan Jokowi di kursi kepresidenan.
Mari kita lihat, apakah Presiden Jokowi ini mau mengakhiri kekuasaannya dengan baik atau dengan berdarah-darah.
Ultimatum itu bukan datang dari politisi atau aktivis oposisi, melainkan dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang. Pernyataan itu langsung menjadi trending topic di Twitter sepanjang Kamis (22/6).
Pernyataan ini disampaikan menyusul surat yang dikirim kepada Presiden Jokowi. BEM UI dalam suratnya menyoroti berbagai hal yang dianggap menjadi indikasi kemerosotan demokrasi.
Salah satunya adalah pengesahan UU Omnibus Law dan lemahnya fungsi kontrol oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). BEM UI juga menyoroti lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Sehari sebelumnya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan orasi politik pada ceramah kebangsaan bertajuk 'Oke Ganti Baru' di Jakarta Timur. Dia mengatakan kondisi politik Indonesia saat ini makin tidak terkontrol.?
Dalam politik berlaku 'hukum besi' tentang sekali terjadi peralihan kekuasaan dengan kekerasan, akan terulang lagi. Hukum besi berpotensi terjadi di Indonesia.
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya