Respons Dirjen Dukcapil soal Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Viral di Medsos

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh merespons tersebarnya sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial atau medsos.
Pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menganggap penyebaran sertifikat vaksin itu sudah tergolong doxing atau penyebaran data pribadi.
Menurut Zudan, doxing tersebut sudah melanggar hukum. “Bisa dijerat (secara pidana, red),” ujarnya saat dihubungi JPNN.com, Jumat (3/9).
Birokrat yang juga mahaguru ilmu hukum itu menegaskan pengumbar sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi telah menyebarluaskan data pribadi. Oleh karena itu, polisi bisa menjerat pelaku dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Menurut saya, polisi bisa bergerak langsung tanpa ada pengaduan,” kata Zudan.
Sebelumnya, foto sertifikat vaksin dosis kedua bagi Presiden Jokowi tersebar di medsos. Dalam dokumen digital itu tertera nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir Presiden Ketujuh RI tersebut.
Selain itu, dokumen tersebut juga mencantumkan merek vaksinnya, yakni CoronaVac. Ada pula tanggal vaksinasi kedua untuk Presiden Jokowi, yakni 27 Januari 2021.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dirjen Adminduk Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menganggap penyebaran sertifikat vaksin itu sudah tergolong doxing atau penyebaran data pribadi.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi