Respons Lemkapi Terkait Langkah Polri Tangkap Pengelola Pasar Muamalah
Selasa, 09 Februari 2021 – 20:43 WIB

Seorang warga melintas depan ruko Pasar Muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Adha
ZS diduga melanggar Pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan angkat bicara soal penangkapan pengelola Pasar Muamalah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri