Respons Margarito Kamis Perihal Permohonan Judicial Review PT Nol Persen

“Jujur saja saya tidak menemukan penalaran yang cukup logis utnuk menyerupakan manusia dengan parpol. Kalau saja, hakim berada dalam perspektif ini maka mudah saja tidak menerima permohonan tersebut,” ujar Margarito.
Margarito menegaskan persoalan legal standing sangat menentukan permohonan JR tersebut apakah diterima atau tidak.
“Jadi, saya rasa, teman-teman yang mengajukan JR tentang PT nol persen, sebaiknya memikirkan alternatif lain untuk mendemokrastisasi proses dalam menemukan capres-cawapres di parpol,” ujar Margarito.
“Menurut saya, jika secara konsep atau legal standing tidak diterima maka otomatis secara teknis juga sulit.”
Oleh karena itu, Margarito menyarankan agar sebaiknya energi dipakai untuk tujuan memperkuat proses seleksi dan demokrasi di internal parpol.
“Sebaiknya kita pakai ketentuan yang sudah ada,” kata Margarito.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis merespons langkah pengajuan permohonan judicial review (JR) terkait presidential threshold (PT) nol persen ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Friederich
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol