Respons Margarito Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Cagub Sumbar
"Kemarin sore masih normal, belum jadi tersangka, hari ini kan hari Sabtu ya, hari Sabtu bukan hari kerja kan, itu saja sudah salah," tegasnya.
Lebih jauh, menurut dia, Mulyadi tidak bisa dipidanakan atau dimintai pertanggungjawaban.
Alasannya, kedatangan Mulyadi sifatnya memenuhi undangan dari media. Selain itu, harus juga memenuhi unsur kampanye.
Dia menyampaikan, Mulyadi juga tidak mengusahakan acara tersebut juga tidak menentukan siapa audiensnya.
Oleh karena itu, jika dimasukkan dalam dugaan pidana, jika seseorang calon habis salat di masjid dan diminta warga untuk menyapa, bisa-bisa bisa dipidanakan. Hal ini tidak masuk dalam hukum.
"Gabungan dari hal itu menentukan ada atau tidaknya kampanye, menurut saya itu tidak ada, tutupnya. (rdo/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis merespons terkait penetapan status tersangka kepada Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum
- Pakar Hukum Beri Saran Bagi Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Begini
- Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Bawa Novum guna Ajukan PK
- Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih
- Vonis PTUN atas Gugatan Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan, Sebaiknya DPD Melawan
- Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020