Respons Pelaporan Sekjen PAN, Muannas Alaidid Cuma Bilang Begini

Respons Pelaporan Sekjen PAN, Muannas Alaidid Cuma Bilang Begini
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid di Jakarta Selatan, Selasa (19/4) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Saya akan melaporkan balik Eddy bila menuduh saya memberikan keterangan palsu," tutupnya.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk di Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Baca Juga: Inilah Tampang Pembegal Sadis Siti Badriah, Kini Kakinya Bolong Diterjang Peluru, Rasain

Dalam laporan Eddy, Muannas Alaidid dkk dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. (cr3/jpnn)


Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid merespons pelaporan yang dilayangkan Sekjen PAN Eddy Soemarno di Polda Metro Jaya


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News