Respons SP PLN Tentang Rencana Renegosiasi Kontrak Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW

Respons SP PLN Tentang Rencana Renegosiasi Kontrak Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW
Ilustrasi. Pembangkit listrik. Foto dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) M. Abrar Ali menyambut positif rencana Direksi PT PLN (Prsero) melakukan Renegosiasi Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW untuk menyelamatkan dan mengurangi beban keuangan PLN.

“Kami siap mendukung segala upaya yang akan dilakukan oleh Direksi PT PLN (Persero) guna melakukan Renegosiasi Kontrak IPP (Independence Power Producer) dalam Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW,” ujar Abrar Ali dalam siaran persnya, Senin (13/4/2020).

Menurut Abrar, sikap SP PLN tersebut sebagai bentuk kepedulian dan salah satu perjuangan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang berkomitmen mengawal kepentingan perusahaan.

Abrar menjelaskan di tengah merebaknya wabah virus COVID-19 dan penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), PLN telah berkomitmen untuk Tetap Menerangi Negeri bahkan memberikan Listrik Gratis untuk Tarif/Daya R1/450 VA dan Diskon 50 persen untuk Tarif/Daya R1/900 VA selama bulan April sampai Juni 2020 (untuk pemakaian listrik bulan Maret smapai Mei 2020). Hal ini sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 April 2020.

Dengan adanya penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh BNPB, kata Abrar, banyak kegiatan di sektor industri dan bisnis yang tidak dapat beroperasi dengan normal. Pasalnya, sebagian atau bahkan seluruh tenaga kerjanya harus bekerja dari rumah atau dikenal dengan istilah Work From Home (WFH). Hal ini akan berdampak pada turunnya penjualan atau pemakaian tenaga listrik yang diperkirakan bisa mencapai 6-9 persen dan akan menggerus penerimaan Kas PLN.

Belum lagi dengan adanya kebijakan pemberian Token Gratis bagi pelanggan listrik Prabayar juga akan berdampak pada tertundanya penerimaan Kas PLN. Sementara di sisi lain beban operasi yang harus ditanggung oleh PLN juga terus naik terutama akibat melemahnya nilai tukar Rupiah.

Strategi untuk masuk ke ranah renegosiasi perlu disiapkan secara matang oleh Direksi PLN agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi para pihak agar penyediaan tenaga listrik dapat dijalankan secara berkesinambungan. Ibarat menarik sehelai rambut, maka tepungnya tidak boleh berantakan.

“Untuk itu, SP PLN meminta dukungan dari seluruh mitra kerja PLN (Swasta/BUMN), Pemerintah dan DPR RI untuk bekerja sama menjaga kesinambungan industri ketenagalistrikan Indonesia,” ujar Abrar yang didampingi Sekjend SP PLN Bintoro Suryo Sudibyo.

Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) memberikan tanggapan terkait rencana Renegosiasi Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News