Respons Teuku Taufiqulhadi Terhadap RUU Penyadapan
Rabu, 10 Juli 2019 – 08:14 WIB
Menurut Taufiqulhadi, kalau penyadapan KPK tidak diatur maka akan berbahaya sekali. Dia mengatakan, tidak ada lembaga lain yang diberi wewenang mengawasi KPK. Hanya saja,
Taufiqulhadi mengatakan, ketika sebuah lembaga yang wewenangnya tidak terbatas maka bisa tergelincir sendiri.
“Ketika dia bergerak sendiri tanap batas, akan tergelincir sendiri. Itulah yang terjadi,” paparnya.
Dia mengatakan kalau penyadapan diatur terhadap lembaga-lembaga lain, tetapi KPK diberikan wewenang besar, maka itu bukan menyelesaikan persoalan. “Ada persoalan juga di dalam konteks kalau ada upaya bagaimana demokrasi itu berjalan,” ungkap Taufiqulhadi.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi pesimistis Rancangan Undang-Undang Penyadapan akan selesai pada periode 2014-2019. Dia memprediksi RUU tersebut baru akan selesai pembahasan pada periode DPR yang akan datang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024
- Oposisi Dalam Demokrasi Pancasila
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi