Respons Teuku Taufiqulhadi Terhadap RUU Penyadapan

Respons Teuku Taufiqulhadi Terhadap RUU Penyadapan
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Menurut Taufiqulhadi, kalau penyadapan KPK tidak diatur maka akan berbahaya sekali. Dia mengatakan, tidak ada lembaga lain yang diberi wewenang mengawasi KPK. Hanya saja,

Taufiqulhadi mengatakan, ketika sebuah lembaga yang wewenangnya tidak terbatas maka bisa tergelincir sendiri.

“Ketika dia bergerak sendiri tanap batas, akan tergelincir sendiri. Itulah yang terjadi,” paparnya.

Dia mengatakan kalau penyadapan diatur terhadap lembaga-lembaga lain, tetapi KPK diberikan wewenang besar, maka itu bukan menyelesaikan persoalan. “Ada persoalan juga di dalam konteks kalau ada upaya bagaimana demokrasi itu berjalan,” ungkap Taufiqulhadi.(boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi pesimistis Rancangan Undang-Undang Penyadapan akan selesai pada periode 2014-2019. Dia memprediksi RUU tersebut baru akan selesai pembahasan pada periode DPR yang akan datang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News