Respons Wapres Ma'ruf Amin Setelah MUI Umumkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19

Respons Wapres Ma'ruf Amin Setelah MUI Umumkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin mengapresiasi kerja cepat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengumumkan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac asal Tiongkok, suci dan halal.

Wapres mengatakan, adanya fatwa MUI tersebut dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat.

"Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas respons cepat daripada Majelis Ulama Indonesia yang selama ini memang sudah dilakukan fatwa-fatwa (untuk) mendukung penanganan Covid ini, dari penanganan ibadah, cara ibadah, pengurusan jenazah yang terkena Covid, dan lain sebagainya," kata Wapres saat menerima Komisi Fatwa MUI melalui video conference di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (9/1).

Wapres yang akrab disapa dengan panggilan Kiai Ma'ruf menegaskan, meski telah mendapatkan fatwa halal dari MUI, kebolehan penggunaan Vaksin Sinovac masih menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

"Keberlakuannya fatwa ini masih muallaq, masih tergantung dari BPOM, (tetapi) ini memang sangat diperlukan untuk menenangkan masyarakat," jelasnya.

Dia pun berharap proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena merupakan penentu keberhasilan penanganan pandemi virus Corona dan segala dampaknya bagi bangsa dan negara.

"Jadi masalah ekonomi dan sosial itu tergantung pada penanganan Covid, (dan) penanganan covid sekarang penentunya adalah vaksinasi,” jelas Kiai Ma'ruf.

Di samping itu, Wapres Ma'ruf juga mengingatkan setelah vaksinasi dimulai, penerapan protokol kesehatan harus tetap digalakkan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak/tidak berkerumun.(fat/jpnn)

Wapres KH Ma'ruf Amin tanggapi Fatwa MUI soal vaksin Covid-19 Sinovac melalui video conference di Kediaman Resmi Wapres, Sabtu (9/1).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News