Restitusi untuk Korban Tak Menghapus Tindak Pidana
Minggu, 23 April 2017 – 11:11 WIB
Sebagai contoh, jalan rusak yang menimbulkan korban jiwa jika dilihat dari makna filosofis sangat memungkinkan untuk diberikan kompensasi. "Sekarang tinggal bagaimana kita bersuara untuk bersama-sama mendorong hal itu,” tutur dia. (boy/jpnn)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, proses damai atau pemberian restitusi kepada korban tidak menghilangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Paniai, Motor Dibawa Kabur Pelaku
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Sadis, Edwin Membabi Buta Bacok Ibu Kandungnya, Ini Motifnya
- Jasa Raharja Catat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Turun 3,41 Persen
- 5 Orang Satu Keluarga di Babulu Kaltim Tewas Dibunuh, Motif dan Pelakunya Tak Disangka