Restitusi untuk Korban Tak Menghapus Tindak Pidana

Restitusi untuk Korban Tak Menghapus Tindak Pidana
LPSK. Foto: dok jpnn

Sebagai contoh, jalan rusak yang menimbulkan korban jiwa jika dilihat dari makna filosofis sangat memungkinkan untuk diberikan kompensasi. "Sekarang tinggal bagaimana kita bersuara untuk bersama-sama mendorong hal itu,” tutur dia. (boy/jpnn)


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, proses damai atau pemberian restitusi kepada korban tidak menghilangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News