Revisi PP 109 Dinilai tak Memenuhi Aspek Penyusunan Kebijakan
Ali Ridho menegaskan revisi PP 109/2012 tidak berkesinambungan dengan peraturan lainnya.
Contohnya salah satu poin yang akan direvisi pada PP 109/2012 ini adalah terkait gambar peringatan akan diperbesar menjadi 90%.
Menurut Ali Ridho hal ini akan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Kalau merek itu hilang, semua menghilangkan identitas dia sepenuhnya, ini produk apa. Tidak boleh ditutupi, kalau ditutupi hilang esensinya. Maka konsep gambar peringatan diperbesar 90% ini berlebihan karena tidak memperhitungkan UU tersebut,” tegasnya.
Dia menambahkan rencana revisi PP 109/2012 ini tidak memenuhi aspek partisipatif dan akomodatif.
Padahal dalam sebuah undang-undang ditinjau dari dua aspek yaitu formil dan materiil.
Dari sisi aspek formil harus memenuhi syarat partisipatif yang diikuti dengan akomodatif dan melibatkan semua stakeholder.
“Ini sering dilupakan dan tidak dibarengi dengan akomodatif, semuanya ditampung tapi tidak diakomodasi. Ini jadi penyakit perundangan di Indonesia, sehingga bukan hanya menggugurkan formalitas, tetapi sense of crisis yang dialami dalam pembentukan peraturan perundangan. Ini harus dipecahkan sehingga implementasinya jadi baik,” ucap Ali.(chi/jpnn)
Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melihat sebuah undang-undang dan dikatakan efektif.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pemerintah Diminta Pisahkan Regulasi Produk Tembakau dari RPP Kesehatan
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga