Revisi PP 109/2012 Dinilai Hanya Akan Mematikan Industri Rokok legal

Padahal industri rokok vape merupakan salah satu bentuk industri kreatif. Sementara usianya juga belum lama, sebab baru dikreasikan sekitar 2014.
Namun karena kreatif, produk ini mulai digemari berbagai kelompok masyarakat.
Lebih lanjut acep Jamaludin menjelaskan, vape atau rokok elektronik tidak bisa disatukelaskan atau dikelompokkan dengan rokok. Industri rokok elekrik ini seperti vape masuk dalam kelompok industri ekonomi kreatif bukan holding atau industri besar.
Karena itu pemerintah punya kewajiban untuk melakukan proses inkubasi dan akselerasi terhadap para pelaku usaha industri kreatif vape.
Selain itu, rokok konvensional lebih banyak diproduksi oleh perusahaan-perusahaan besar.
Sementara rokok elektronik lebih banyak dihasilkan oleh perusahaan sekala UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah yang banyak dipimpin oleh anak anak muda yang kreatif.
“Kalau vape dikelompokan dengan rokok karena mengandung zat berbahaya maka harus melalui mekanisme kajian secara akademis atau melalui penelitian secara khusus dan itu harus dibuka di publik,” tegas Jamaludin.
Menurut Ketua Asosiasi Produsen E -Liquid Indonesia (APEI), Bebey Daniel, dalam RPP 109/2012 pemerintah tidak akan menghilangkan rokok elektrik, tetapi justru akan mempersulit penjualan produk rokok elektrik lokal karya anak bangsa.
PP tersebut juga dikhawatirkan akan ikut menaikkan cukai rokok kembali, yang berimbas pada maraknya produk rokok ilegal.
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Jonathan Frizzy Mangkir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Vape Mengandung Obat Keras