Revisi PP 109/2012 Dinilai tak Tepat, Pemerintah Lebih Baik Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat
Sabtu, 29 Mei 2021 – 22:54 WIB
Dalam perspektif hukum dan kebijakan kata Wawan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok.
Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif.
Pada kesempatan berbeda melalui diskusi virtual, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya akan mengawal regulasi PP 109 untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.(chi/jpnn)
Tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis