Revisi PP 109/2012 Dinilai tak Tepat, Pemerintah Lebih Baik Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat

Revisi PP 109/2012 Dinilai tak Tepat, Pemerintah Lebih Baik Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat
Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai

Dalam perspektif hukum dan kebijakan kata Wawan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok.

Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif.

Pada kesempatan berbeda melalui diskusi virtual, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya akan mengawal regulasi PP 109 untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.(chi/jpnn)


Tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News